

Minggu, 09. 05 2021, PAM Penyekatan dilakukan karena pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Peraturan itu ditetapkan pemerintah lewat Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Kapolres Jombang AKBP AGUNG SETYO NUGROHO, mengatakan titik penyekatan tersebar di jalan Titik keluar masuk Kabupaten Jombang Penambahan titik penyekatan khususnya menyasar jalur alternatif Kabupaten Jombang.