
Eksekutor Membacakan Amar Putusan di hadapan para pihak dan dikawal oleh Aparat Keamanan
Hari ini Kamis tanggal 19 Desember 2020 sukses melaksanakan eksekusi, salah satu putusan PA Praya yang sudah ikrarch dan dimohon Eksekusi dirasa tersulit untuk tahun 2020. Putusan mahkamah agung RI ini dengan nomor 123/pdt.G/2018/PTA.SBY tanggal 16 mei 2018, sejak 3 tahun yg lalu dimohonkan eksekusi dan baru saat ini bisa dituntaskan berkat kerjasama dan koordinasi yang baik yang terus dibangun dengan Kepolisian, BPN dan Instansi terkait.
dalam Ekusi tersebut di dampingi Forkompincam serta polsek,koramil dan satpol pp, Camat Ploso Drs.Suwignyo,M.m di dampingi Sekertaris/Sekcam melihat langsung ke lokasi Pembagian obyek tanah warisan tersebut.
