Visi dan Misi

 

VISI, MISI, TUJUAN , SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
1. Visi Dan Misi

1.1 Visi
Visi merupakan pandangan jauh kedepan, kemana dan bagaimana Kantor Kecamatan Ploso harus dibawa dan berkarya agar konsisten dan dapat eksis, antisipatif, inovatif serta produktif.
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan, berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan, dibangun melalui proses relfeksi dan proyeksi yang digali dari nilai – nilai luhur yang dianut oleh seluruh komponen stakeholder’s. Pernyataan Visi Kantor Kecamatan Ploso adalah :
“ TERSELENGGARANYA PELAYANAN UMUM YANG PRIMA
DI KECAMATAN PLOSO “
Pemahaman atas pernyataan visi tersebut mengandung makna terjalinnya sinergi antara Kantor Kecamatan Ploso dan seluruh Stakeholder”s dalam merealisasikan pembangunan di Kecamatan Ploso secara terpadu.
Secara filosofis visi tersebut dapat dijelaskan melalui makna yang terkandung di dalamnya yaitu bahwa Satuan Unit Kerja Kantor Kecamatan Ploso akan melaksanakan segala pelayanan diberbagai bidang sesuai dengan Tupoksi yang ada dan meningkatkan kualitas pelayanan tersebut secara efektif, efisien dan partisipatif dengan kegiatan yang terarah dan terukur.

1.2 Misi
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya – upaya yang akan di laksanakan untuk mewujudkan visi. Misi berfungsi sebagai pemersatu gerak,
langkah dan tindakan nyata bagi segenap komponen penyelenggara Pemerintahan tanpa mengabaikan mandat yang diberikan.
Adapun Misi Kantor Kecamatan Ploso adalah sebagai berikut :
a.Terwujudnya Pelayanan Prima di Kecamatan Ploso
b.Terwujudnya pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan Ploso

2.Tujuan Dan Sasaran
2.1 Tujuan
Untuk merealisasikan pelaksanaan misi Kantor Kecamatan Ploso perlu ditetapkan tujuan pembangunan daerah ( goal ) yang akan dicapai dalam kurun waktu lima tahun kedepan. Tujuan ditetapkan untuk memberikan arah terhadap program SKPD secara umum. Disamping itu juga dalam rangka memberikan kepastian operasionalisasi dan keterkaitan terhadap peran misi serta program yang telah di tetapkan.
Untuk melaksanakan Misi “ Terselenggaranya Pelayanan Umum yang Prima di Kecamatan Ploso “ ditetapkan 2 ( dua ) tujuan untuk lima tahun kedepan sebagai berikut :
a)Terwujudnya Pelayanan Prima di Kecamatan Ploso Maksud ditetapkan tujuan tersebut diharapkan agar kualitas
pelayananmasyarakat secara umum di Kantor Kecamatan Ploso lebih meningkat, efektif, efisien dan partisipatif.
b)Terwujudnya pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan Ploso

2.2 Sasaran
Sasaran ( objective ) merupakan suatu kondisi yang ingin dicapai dalam jangka waktu pendek biasanya satu tahun. Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan ( goal ) yang telah ditetapkan.
Sasaran yang ingin dicapai oleh Kantor Kecamatan Ploso selama kurun waktu jangka menengah lima tahun sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
a)Untuk mencapai tujuan terwujudnya pelayanan prima di Kecamatan Ploso ditetapkan sasaran.
b)Untuk mencapai tujuan terwujudnya pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan Ploso ditetapkan sasaran.


3.3. Strategi Dan Kebijakan
Untuk mencapai tujuan dan sasaran ditetapkan strategi pencapaiannya. Strategi tersebut berupa penetapan kebijakan dan program satuan kerja sebagai berikut :
Kebijakan adalah arah/tindakan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintah untuk mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang dipergunakan untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam mengembangkan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam mewujudkan tujuan.
Untuk mencapai tujuan dan sasaran berikut indikator kinerja ditetapkan kebijakan yang harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran pejabat dan pelaksana di Kantor Kecamatan Ploso sebagai berikut :
a)Berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
b)Memaksimalkan sarana prasarana dan meningkatkan kinerja aparatur
c)Pembinaan Aparatur Pemerintah
d)Pembinaan Perangkat Desa
e)Pembinaan Kelembagaan Desa
f)Menyelenggarakan Musrenbang
g)Memaksimalkan sarana prasarana dan meningkatkan kinerja Operator / Petugas
h)Berlangganan Surat Kabar dan Majalah serta pengadaan buku-buku bacaan
i)Mengadakan pembinaan secara rutin